1. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2. Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
3. Peraturan Kepala BNN Nomor 3
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
4. Surat Edaran Kepala BNN RI
Nomor SE / 50 / VIII / RH.00.00 / 2016 / BNN tentang Petunjuk Penerbitan Surat
Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika
5. Surat Ijin Klinik Pratama BNNP
Banten Nomor : 445.5/0823/Yankes/449/IX/2015
2 Hari Kerja
a.
Pemohon datang ke Loket BNN pada hari kerja
(Senin-Jumat) dan jam kerja (08.00? 15.00).
b.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran pembuatan
SKHPN.
c. Penyetoran tarif SKHPN kepada negara ke rekening
bank yang telah ditetapkan. Besarnya tarif sesuai dengan lampiran anggaran PNBP
yang terdapat di bagian lampiran Petunjuk Teknis pelaksanaan PNBP. Bukti
penyetoran di scan dan diemail ke Klinik BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota
paling lambat 1 minggu sebelum program dimulai. Bukti penyetoran yang asli
dibawa saat hari pertama program dimulai
d.
Pemohon mengikuti pemeriksaan pembuatan SKHPN
sampai selesai.
e.
Setelah selesai, pemohon akan mendapat SKHPN
paling lambat 2 hari kerja
f.
Untuk penggandaan SKHPN hanya dapat diberikan
maksimal 10 lembar (1 asli, 9 legalisir), dan berlaku pada saat pemeriksaan.
g.
Apabila pemohon ditemukan hasil pemeriksaan urin
zat positif, maka dirujuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan berupa asesmen
atau tes konfirmasi.
h.
Apabila ditemukan hasil pemeriksaan urin zat
tidak valid, maka dilakukan rapid tes ulang tanpa dibebankan biaya kepada
pemohon.
Rp. 290.000,-
a. WNI : Fotocopy
KTP/ Kartu Keluarga (KK);
b. WNA :
Fotocopy Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap(KITAS/KITAP);
c. Melampirkan
formulir pemeriksaan urin yang ada di Klinik BNN Provinsi dan BNN
Kabupaten/Kota. Formulir sudah diisi lengkap oleh pemohon.
d. Bagi
masyarakat tidak mampu agar mendapatkan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah)
dengan wajib melampirkan :
1) isian
formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
2) Surat
keterangan tidak mampu dari Lurah/kepala desa.
3) Pemegang
kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).