- Gedung sederhana 1 (satu) Lantai menggunakan desain prototipe bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai sesuai pedoman Kementerian PUPR atau Jika tdk tersedia desain prototype maka pemohon harus menyediakan dokumen secara teknis yang dibuat pemohon atau jasa konstruksi/konsultan.
- Gedung sederhana 2 (dua) Lantai :
Desain prototipe bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai sesuai petunjuk teknis Kementerian PUPR. Jika tidak tersedia desain prototype maka pemohon harus menyediakan dokumen teknis yang dibuat pemohon atau jasa konstruksi/konsultan.
- Gedung tidak sederhana dan Bangunan Gedung Khusus menggunakan desain prototipe bangunan gedung, atau dokumen secara teknis dibuat pemohon atau jasa kontruksi/konsultan.
- Rumah Tinggal menggunakan design gambar teknik yang disiapkan oleh pemohon sendiri.
9. Dokumen rencana teknis bangunan gedung :
- Rencana arsitektur.
- Rencana struktur.
- Rencana utilitas.
10. Data pemilik Bangunan berupa :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
11. Surat Pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa.
12. Surat pernyataan menggunakan design prototipe (untuk bangunan yang menggunakan design prototipe).
Untuk penjelasan detail tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Untuk Bangunan Gedung yang berlokasi di zona rawan bencana (zona merah) dan/atau areal sempadan (sempadan jalan, pantai dan sungai) maka tidak dapat diterbitkan IMB kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.
Tarif Retribusi IMB tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana terlampir.