Sejarah


Pelayanan publik di wilayah Pemerintahan Pandeglang sebelum adanya Mal Pelayanan Publik
dilakukan secara terpisah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Pelaksanaan pelayanan belum terintegrasi satu dengan lainnya. Prosedur pelayanan pun masih
melalui proses birokrasi yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah,
ketidakpastian waktu dan biaya. Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus
kepentingannya sehingga kerap kali lebih memilih menggunakan jasa perantara. Hal ini
memiliki dampak yang negatif terhadap sistem dan citra pelayanan publik di pemerintahan
Kabupaten Pandeglang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui
Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
(MPP) berlandaskan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses
yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah,
transparan, pasti, dan terjangkau.

Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan Studi Banding ke
Banyuwangi yang diikuti oleh Bupati, Sekda, Dinas Pertanian dan Para Kepala Dinas Pemerintah
Kabupaten Pandeglang. Tindak lanjut dari hasil Studi Banding tersebut ialah rencana
pembentukan MPP di Kabupaten Pandeglang yang dinaungi oleh DPMPTSP Kabupaten
Pandeglang. DPMPTSP sebagai Dinas penanggung jawab melakukan perencanaan
pembentukan MPP melalui rangkaian diskusi dan rapat. DPMPTSP menyampaikan konsep
pembentukan MPP melalui Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh berbagai OPD dan pejabat
pemerintah Kabupaten Pandeglang. Konsep MPP yang telah disetujui diajukan kepada
Kemenpan RB oleh Ibu Hj. Ida Novaida, S.H selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang
dan Bapak Drs. H. Ramadani, M.Si selaku Asisten Daerah III Kabupaten Pandeglang yang
menjabat kala itu.

Konsep pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pandeglang mendapat respon yang
positif dan diterima untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Pembentukan MPP pun
mendapatkan dukungan penuh dari Kemenpan RB dan dapat terselenggara dengan cepat.
Pada Februari 2020 Kemenpan RB menetapkan pembentukan MPP di Kabupaten Pandeglang
dengan terbitnya Surat Keputusan Pembentukan MPP. Kabupaten Pandeglang menjadi
Kabupaten/Kota yang menduduki urutan ke-12 untuk melakukan pembentukan Mal Pelayanan
Publik. Kemenpan RB selaku kementerian penanggung jawab melakukan survei dan MOU agar
proses pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pandeglang berjalan lancar.
Pada tanggal 1 April 2020, Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, S.E., M.M mengumumkan
mengenai rencana pembentukan MPP yang akan didirikan di Kabupaten Pandeglang. Setelah
melewati rangkaian proses pembentukan MPP mulai dari persiapan Gedung, fasilitas sarana
dan pra sarana serta membangun sinergi antar OPD, MPP Kabupaten Pandeglang akhirnya
melakukan launching pada 31 Agustus 2020 yang turut dihadiri oleh Menteri Kemenpan RB
Alm. Tjahio Kumolo. Pada saat itu terdapat 223 jenis layanan dan 23 counter dari berbagai
OPD/Lembaga/Instansi yang tergabung dalam MPP yang turut bersinergi dalam
menyukseskan penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kab. Pandeglang

Lokasi MPP Pandeglang


Unduh Aplikasi MPP Online