Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
PermenLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3
Persyaratan disesuaikan dengan apa yang akan dikonsultasikan oleh pemohon. Jika diperlukan agar membawa berkas persyaratan izin/rekomendasi seperti persyaratan yang ada dalam SP Izin terkait di DPMPTSP
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon berkonsultasi dengan petugas di counter dengan membawa bahan-bahan yang akan dikonsultasikan
Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) jika konsultasi telah selesai
30 - 60 menit
Rp. 0 (Nol) Rupiah