1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) atau Telah Melakukan Perekaman Data: Pemohon harus memiliki e-KTP atau setidaknya telah melakukan perekaman data kependudukan.
2. Alamat Email dan Nomor HP Aktif: Pastikan Anda memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif untuk proses verifikasi dan pengiriman kode aktivasi.
3. Smartphone dengan Sistem Operasi Minimal: Gunakan perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 (Oreo) atau iOS 11.0 untuk memastikan kompatibilitas dengan aplikasi IKD.
4. Koneksi Internet: Pastikan smartphone Anda terhubung dengan jaringan internet selama proses pembuatan IKD.
1. Unduh Aplikasi IKD: Buka Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS), cari aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu unduh dan instal aplikasi tersebut.
2. Registrasi Data Diri: Buka aplikasi IKD, kemudian masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan Anda.
3. Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto selfie melalui aplikasi. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah Anda terlihat jelas untuk memudahkan proses verifikasi.
4. Kunjungi Kantor Disdukcapil Terdekat: Setelah proses di atas, Anda perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat untuk melakukan pemindaian kode QR yang disediakan oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi akhir.
5. Aktivasi IKD: Setelah pemindaian kode QR, cek email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi IKD bersama dengan kode captcha yang tersedia untuk menyelesaikan proses aktivasi.
1 s/d 24 Jam selama tidak ada gangguan teknis
Rp. 0 (Nol Rupiah)