Jika Pengaktifan Kembali Kepesertaan anak PPU > 21 tahun masih kuliah maka ditambahkan persyaratan sebagai berikut
Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak Pekerja Penerima Upah (PPU) anak ke- 1 s.d. 3 yang berusia >21 tahun s.d 25 tahun)
Jika Registrasi Ulang (PNS/PRAJURIT/POLRI DAN PENSIUNAN/VETERAN-PK) maka ditambahkan persyaratan sebagai berikut
Jika Registrasi Ulang Bayi > 3 Bulan/ Data Ganda persyaratannya sebagai berikut
1 Hari Kerja selama tidak ada kendala yang mengganggu operasional layanan
Rp. 0 (nol) Rupiah