Cerai Gugat/Cerai Talak
1.Mengajukan
permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
(pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2.Pemohon
dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58
UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Gugatan Sederhana
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat
proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya
ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga
salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan
atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari
sistem peradilan small claim court yang salah satunya
diterapkan di London, Inggris.
2. Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019
Gugatan Lainnya
1.Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg)
2.Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3.Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).
1-3 Jam
Rp. 0,-