Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran
NIB wajib disetujui usaha yang ingin disetujui perizinan harus melalui OSS baik usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasional OSS
NIB sekaligus sebagai : Tanda Daftar Petrusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan yang penting dan Akses ke pabeanan, jika melakukan usaha kegiatan ekspor dan /atau impor