Aplikasi LKPM Online dapat diakses dengan menggunakan komputer (laptop) spesifikasi standar yang
dilengkapi dengan fasilitas akses ke jaringan internet. Terdapat banyak jenis aplikasi browser yang daapt
digunakan untuk mengkases internet seperti Internet Explorer, Firefox, Opera, dan sebagainya. Namun,
untuk mendapatkan tampilan terbaik dalam mengakses aplikasi LKPM Online investor diwajibkan untuk
menggunakan aplikasi browser Google Chrome atau Mozilla Firefox. Jika pada komputer investor belum
terdapat salah satu browser tersebut, keduanya dapat diunduh (download) pada
https://www.google.com/chrome/browser/desktop/ atau https://www.mozilla.org/en-US/firefox/n
Salah satu syarat dalam menggunakan aplikasi LKPM Online adalah investor terlebih dahulu memperoleh
hak akses berupa ID pengguna (username) dan kode akses (password) dari BKPM. Jika investor sebelumnya
telah mempunyai hak akses untuk menggunakan sistem pelayanan perizinan online (SPIPISE Online), maka
investor dapat menggunakan hak akses tersebut untuk menggunakan aplikasi LKPM Online.
Bagi investor yang belum memiliki hak akses, dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
Pada halaman website yang telah terbuka, tekan tombol Pendaftaran Akun
Kemudian pilih jenis hak akses: Perizinan dan Pelaporan (LKPM) untuk PMA/PMDN Kewenangan
PTSP-Pusat BKPM.
Silakan Anda isi formulir isian
Kemudian setelah lengkap, tekan
tombol Daftar.
BKPM kemudian akan memverifikasi pengajuan hak akses tersebut.
Investor akan menerima notifikasi
atau informasi lebih lanjut melalui email.
Aplikasi LKPM Online
2.1. Halaman Login
Untuk menggunakan aplikasi LKPM Online, terlebih dahulu jalankan aplikasi browser Google Chrome
atau Mozilla Forefox. Pada kolom isian alamat website web browser tersebut ketikkan alamat sebagai
berikut: lkpmonline.bkpm.go.id lalu tekan tombol ENTER pada keyboard Anda.
Kemudian akan tampil halaman login sebagai halaman default aplikasi LKPM. Masukkan user name pada
kolom isian ID Pengguna dan password pada kolom isian Kode Akses. Klik tombol Login atau tekan
tombol Enter pada keyboard untuk lanjut ke halaman berikutnya
Setelah proses login berhasil, akan tampil halaman informasi berupa himbauan agar tidak menggunakan
lebih dari 1 tab/browser untuk memproses aplikasi LKPM. Kemudian klik tombol OK.
Bagian pencarian LKPM ini berfungsi untuk melakukan pencarian LKPM berdasarkan parameter
pencarian Tahun, Tahap dan Status laporan. Baik laporan yang masih dalam proses maupun yang
sudah selesai proses (final).
Tentukan tahun laporan, tahap laporan (dapat di breakdown untuk Acuan, Triwulan atau Semester) dan
status laporan. Kemudian klik tombol Cari, dan hasil pencarian akan tampil di Bagian Daftar LKPM
Bagian daftar LKPM berfungsi untuk menampilkan data hasil pencarian LKPM serta aksi yang bisa
dilakukan selanjutnya. Jika pada kolom Status laporan adalah Draft atau Perlu Perbaikan, maka LKPM
dapat di-edit dan di-hapus pada kolom Aksi. Jika pada kolom Status laporan adalah Terkirim atau
Sudah Diperbaiki, maka LKPM dapat di-review oleh reviewer.
Penambahan LKPM
Bagian Penambahan LKPM berfungsi untuk membuat LKPM perusahaan dengan parameter
tahapan pelaporan, yaitu Tahap Konstruksi atau Tahap Produksi
Jika pihak perusahaan hendak membuat LKPM baru, maka pengguna dapat memilih antara Tahap
Konstruksi atau Tahap Produksi. Jika pengguna memilih Tahap Konstruksi, maka pengguna harus
memilih periode triwulan dan tahun dengan acuan Surat Persetujuan (SP)/Izin Prinsip (IP) atau
Pendaftaran Penanaman Modal (PPM). Sementara jika pengguna memilih Tahap Produksi, maka
pengguna dapat memilih periode semester dan periode tahun.
LKPM Tahap Konstruksi
Tahap Konstruksi adalah tahap dimana perusahaan belum memiliki Izin Usaha untuk proyek atau kegiatan
usaha yang datanya akan dilaporkan melalui LKPM. Data LKPM tahap konstruksi ini dilaporkan secara
berkala setiap tiga bulan satu kali (per triwulan).
Keterangan Perusahaan
Setelah klik tombol Tambah LKPM Baru berhasil, akan tampil halaman Keterangan Perusahaan.
Keterangan perusahaan menjelaskan mengenai data umum milik perusahaan bersangkutan. Data ini
langsung diambil dari database dan tidak memerlukan masukan dari pengguna.
Apabila ada perubahan data perusahaan dapat dilakukan perubahan data dengan klik tombol Edit Data
Perusahaan, kemudian klik tombol Simpan Data Perusahaan untuk menyimpannya.
Jika LKPM yang dibuat adalah tahap konstruksi maka Daftar Perijinan yang Dimiliki yang akan ditampilkan
adalah nomor Surat Persetujuan atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan tanggal penerbitannya.
Pengguna harus memilih salah satu dari daftar perizinan tersebut dan spesifik proyek atau kegiatan
usahanya, yang berkaitan dengan LKPM yang dibuat. Kemudian klik tombol Lanjut untuk melanjutkan
proses. Jika dalam satu perizinan terdiri dari beberapa lokasi dan beberapa bidang usaha, maka
perusahaan diwajibkan untuk mengisi laporan pada tiap lokasi dan tiap bidang usaha tersebut.
berikutnya adalah halaman Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, terdiri atas 12 jenis
perizinan untuk melengkapi data pelaporan
Halaman ini berfungsi untuk mengisikan/menampilkan perizinan-perizinan yang dimiliki oleh perusahaan
yang diterbitkan baik dari instansi pusat maupun daerah. Halaman ini memiliki tombol tambah (+) untuk
menambah jumlah izin yang dimiliki dan kurang (-) untuk menghapus jumlah perizinan yang dimiliki. Klik
tombol Lanjut untuk melanjutkan proses.
Realisasi Investasi
Halaman berikutnya adalah pendataan realisasi investasi, sumber pembiayaan, tenaga kerja dan
permasalahan yang dihadapi.
Pada bagian Realisasi Investasi pengguna dapat memasukkan data investasi tambahan sesuai periode
dibuatnya LKPM. Sementara kolom investasi Total akan secara otomatis terisi dengan akumulasi
tambahan investasi dari data-data LKPM yang pernah dikirim sebelumnya.
Untuk lebih memahami, mengenai perbedaan Modal Tetap dan Modal Kerja khususnya dalam pengisian
LKPM tahap Konstruksi, berikut kami berikan ilustrasi tambahan beserta penjelasan mengenai realisasi
investasi pada Gambar 16 dan Tabel 2. LKPM tahap konstruksi wajib disampaikan oleh perusahaan baik
yang masih dalam proses konstruksi maupun dalam tahap produksi percobaan. Tahap produksi percobaan
adalah tahapan produksi selama satu turn over yang dilakukan oleh perusahaan sebelum produksi
komersial untuk mengevaluasi produk dan proses produksi secara keseluruhan. Untuk bidang usaha
industri, satu turn over umumnya berlangsung selama tiga bulan produksi.