Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148 /I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02
/ MENKES / 148 /I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Perawat yang melaksanakan praktik mandiri
berpendidikan minimal Diploma III (D III)
Keperawaatan.
Setiap perawat yang menjalankan praktik
keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat
(SIPP).
Perawat hanya dapat menjalankan praktik
keperawatan paling banyak 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu)
tempat fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Perawat (SIPP) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.