Sanitarian merupakan tenaga sanitarian yang
memiliki Ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan untuk.
Teknisi Sanitarian Utama merupakan tenaga
sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Penilik kesehatan, Diploma Empat /
Sarjana Terapan / Sarjana Kesehatan Lingkungan / Ilmu Lingkungan / Teknologi
Lingkungan / Teknik Lingkungan / Teknik Sanitasi.
Teknisi Sanitarian Madya merupakan tenaga
sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan
Lingkungan/Teknologo Sanitasi.
Teknisi Teknisi Sanitarian Pratama merupakan tenaga sanitarian yang memiliki
ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
Asisten Teknisi Sanitarian merupakan tenaga
sanitarian yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan
Lingkungan/Sanitasi/plumbing.
2. Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja.
3. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja
Tenaga Sanitarian (SIKTS) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.