1. Kualifikasi Pendidikan Perekam Medis yaitu:
2. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja.
3. Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam
Medis) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja.
Rp. 0 (nol) Rupiah.