1. Kualifikasi Pendidikan Fisioterapis di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu:
2. Fisioterapis hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
3. Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) hanya
berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja.
Rp. 0 (nol) Rupiah.