1. Kualifikasi Pendidikan elektromedis terdiri
atas:
2. Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu)
Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).
3. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Rp. 0 (nol) Rupiah