1. Data pemilik Bangunan berupa:
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Tanda Bukti Status Kepemilikan Tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
4. Surat Pernyataan Kesanggupan yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa yang meliputi:
- Kesanggupan memperbaiki bangunan disekitarnya apabila terjadi kerusakan akibat dari pembongkaran;
- Bahwa bangunan yang akan dibongkar tidak dalam sengketa; dan
- Bahwa bangunan yang akan dibongkar sudah dalam keadaan tidak berpenghuni.
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.
Tarif Retribusi IMB tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana terlampir.