1. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter terdiri
dari:
2. Pengajuan permohonan harus dinyatakan secara tegas permintaan Surat Izin Praktik (SIP) untuk 1 (satu) tempat Praktik Pertama, Kedua atau ketiga.
3. Surat Izin Praktik (SIP) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat Praktik.
Rp. 0 (nol) Rupiah.