Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam
bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis
dan terjemahannya dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Perjanjian bilateral atau multilateral
antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu berbahasa indonesia denganlancar
secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa
indonesia dari lembaga bahasa indonesia perguruan tinggi negeri di indonesia.
Sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan
Spesialis dari negara asalnya.
Surat izin praktik dari negara asal.
Tidak memiliki masalah etika profesi dan
pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan
tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal.
Kartu anggota dari organisasi profesi
kedokteran hewan di indonesia.
Surat pernyataan kemitraan dengan dokter
hewan indonesia.
Sertifikat kompetensi di bidang penyakit
hewan tropik di indonesia.
Memenuhi standar kompetensi yang sana
dengan Dokter Hewan Spesialis indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi
kedokteran hewan indonesia
Surat pernyataan bersedia mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait.
Dinas teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Dokter Hewan (SIP DRH) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.