1. Memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) kecuali fungsi hunian dan kegiatan yang tidak
memerlukan/disyaratkan untuk melakukan pemenuhan komitmen perizinan berusaha di
laman OSS.
2. Izin
Lokasi yang berlaku efektif, jika di
persyaratkan
3. Izin
Lingkungan dan Dokumen Lingkungan yang berlaku efektif, jika di persyaratkan
4. Persetujuan
Masyarakat Sekitar yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
5. Surat pernyataan keaslian semua dokumen
persyaratan, ditandatangani diatas materai 6000.
6. Tanda
Bukti Status Kepemilikan Tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah.
7. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir.
8. Data
umum bangunan gedung untuk :
9. Dokumen rencana teknis bangunan gedung :
10. Data pemilik Bangunan berupa :
11. Surat
Pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa.
12. Surat
pernyataan menggunakan design prototipe (untuk bangunan yang menggunakan design
prototipe).
Untuk penjelasan detail tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan.
Untuk Bangunan Gedung yang berlokasi di zona rawan bencana (zona merah) dan/atau areal sempadan (sempadan jalan, pantai dan sungai) maka tidak dapat diterbitkan IMB kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.
Tarif Retribusi IMB tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana terlampir.