1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kecuali fungsi hunian dan kegiatan yang tidak memerlukan/disyaratkan untuk melakukan pemenuhan komitmen perizinan berusaha di laman OSS.
2. Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku efektif.
3. Data pemilik Bangunan berupa:
4. Persyaratan
Teknis:
5. Surat pernyataan keaslian semua dokumen
persyaratan, ditandatangani diatas materai 6000.
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah