1. Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP).
JASA KONSULTANSI KONTRUKSI DAN PEKERJAAN
KONTRUKSI
1.1 Permohonan Baru:
1.2 Permohonan Pergantian Data:
1.3 Permohonan Pencabutan:
2. Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
JASA KONSULTANSI KONTRUKSI DAN PEKERJAAN
KONTRUKSI
2.1 Permohonan Baru:
2.2 Permohonan Pergantian Data:
2.3 Permohonan Pencabutan:
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Rp. 0 (nol) Rupiah