1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
yang belum berlaku efektif.
3. Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang
dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban
pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi:
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar dan setelah rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh DPMPTSP
Rp. 0 (nol) Rupiah.