Pendaftaran Usaha Perkebunan dilakukan terhadap pekebun dengan luasan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektare.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS.
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.