Pendaftaran Usaha Peternakan dilakukan terhadap Pelaku Usaha budi daya peternakan skala kecil. (skala usaha peternakan tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan)
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS.
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.