1. Izin Usaha Peternakan diberikan untuk:
2. Izin Usaha Peternakan diberikan kepada:
3. Skala Menengah dan besar sebagaimana
dimaksud angka 2 huruf a tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha
Peternakan.
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.