1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Perkebunan yang belum berlaku
efektif dari lembaga OSS.
3. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi. Diantaranya:
4. Pemenuhan Komitmen:
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.