Izin Usaha Tanaman Pangan Dilakukan oleh pelaku usaha di atas skala tertentu.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Tanaman Pangan yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen berupa rekomendasi
keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH),
jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Tanaman Pangan yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan komitmen:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Tanaman Pangan yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan komitmen :
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.