1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Veteriner yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen berupa pernyataan
memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai
dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pelayanan jasa medik veteriner.
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.