1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Rumah Potong Hewan yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen berupa pernyataan
mempunyai tenaga kerja paling sedikit:
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.