Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) diselenggarakan oleh pelaku usaha perorangan atau nonperorangan (kecuali untuk perseroan terbatas).
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
yang belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama
1 (satu) tahun dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Mikro Obat
Tradisional (UMOT) yaitu Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional
(UMOT)
6. Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat
Tradisional (UMOT) sebagaimana dimaksud angka 5 dapat diterbitkan setelah
dilakukan evaluasi dan verifikasi yang disampaikan pemohon melalui sistem oss
yaitu:
Rp. 0 (nol) Rupiah.