Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PRT) diselenggarakan oleh pelaku usaha perorangan atau nonperorangan (kecuali untuk perseroan terbatas).
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga (SPP-PRT) yang belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama
3 (tiga) bulan dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PRT) yaitu:
Rp. 0 (nol) Rupiah.