Izin PRT Alat Kesehatan PKRT diselenggarakan oleh pelaku usaha perorangan atau nonperorangan (kecuali untuk perseroan terbatas).
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin PRT Alat Kesehatan PKRT yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama 2
(dua) tahun dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan
PKRT melampirkan:
Rp. 0 (nol) Rupiah.