Toko Alat Kesehatan diselenggarakan oleh pelaku usaha perorangan atau non perorangan (kecuali untuk perseroan terbatas).
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Toko Alat Kesehatan yang belum berlaku
efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama
2 (dua) tahun dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan
PKRT melampirkan:
Rp. 0 (nol) Rupiah.