1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Apotik yang belum berlaku efektif dari
lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen Izin Apotik melampirkan:
Rp. 0 (nol) Rupiah.