1. Rumah Sakit hanya dapat didirikan oleh
badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Yaitu:
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1
dikecualikan bagi pendirian rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
3. Klasifikasi Rumah Sakit Umum yaitu:
4. Klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas C
memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Mendirikan Rumah Sakit yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama 2
(dua) tahun dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah
Sakit menyampaikan:
Rp. 0 (nol) Rupiah.