1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Operasional Klinik yang belum berlaku
efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama
1 (satu) bulan dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Izin Apotik melampirkan:
Rp. 0 (nol) Rupiah.