1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Penyelenggaraan Pengendalian
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang belum berlaku efektif dari lembaga
OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain :
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama 2
(dua) tahun dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen melampirkan:
Rp. 0 (nol) Rupiah.