Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha
Simpan Pinjam Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2018 tentang Perizinan Usaha Simpan
Pinjam Koperasi.
1. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan
Pinjam dapat dilaksanakan oleh :
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit
Simpan Pinjam (USP).
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).
2. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh koperasi
paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kerja sejak pengajuan
Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam kepada lembaga OSS.
Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam. Dan
telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun.
Memiliki predikat kesehatan paling rendah cukup
sehat pada 1 (satu) tahun terakhir.
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua
puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya.
Memiliki modal kerja untuk kantor cabang
minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Memiliki laporan keuangan koperasi yang
bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Memiliki persetujuan pembukaan kantor
cabang dari Bupati (terkait pembinaan dan pengawasan cabang).
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup
calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang.
Calon kepala cabang wajib memiliki
sertifikat kompetensi.
Perizinan Prasarana yang telah berlaku
efektif yaitu : Izin Lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Wajib memiliki dewan pengawas syariah
dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Kabupaten atau memiliki sertifikat
pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI (untuk KSPPS dan UPPS).
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Pembukaan Kantor
Cabang Koperasi Simpan Pinjam.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam. dan
menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Izin Pembukaan Kantor Cabang
Koperasi Simpan Pinjam telah berlaku efektif.