1. Izin Koperasi Simpan Pinjam terdiri dari:
2. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh koperasi paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kerja sejak pengajuan Izin Koperasi Simpan Pinjam kepada lembaga OSS.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Perizinan Prasarana yang telah berlaku
efektif yaitu Izin Lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
3. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening
tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum dengan rincian sebagai berikut:
4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang
menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana
bidang organisasi dan sumber daya manusia.
5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan
pinjam.
6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas
dan calon pengelola.
7. Memiliki kantor dan sarana kerja.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Perizinan Prasarana yang telah berlaku
efektif yaitu Izin Lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
3. Bukti setoran modal yang ditempatkan
koperasi pada Unit Simpan Pinjam (USP) berupa rekening tabungan atas nama
koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada Unit Simpan Pinjam (USP) pada bank umum dengan rincian sebagai berikut :
4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang
menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana
bidang organisasi dan sumber daya manusia.
5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan
pinjam yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas
dan calon pengelola.
7. Memiliki kantor dan sarana kerja.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Perizinan Prasarana yang telah berlaku
efektif yaitu Izin Lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
3. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank syariah dengan rincian sebagi berikut:
4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang
menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana
bidang organisasi dan sumber daya manusia.
5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan
pinjam.
6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas
dan calon pengelola.
7. Memiliki kantor dan sarana kerja.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Perizinan Prasarana yang telah berlaku
efektif yaitu Izin Lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
3. Bukti setoran modal yang ditempatkan
koperasi pada Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) berupa rekening
tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada Unit Simpan
Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) pada bank Syariah dengan rincian sebagai
berikut :
4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang
menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana
bidang organisasi dan sumber daya manusia.
5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan
pinjam yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas
dan calon pengelola.
7. Memiliki kantor dan sarana kerja.
Rp. 0 (nol) Rupiah.