1. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Simpan
Pinjam dapat dilaksanakan oleh:
2. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh koperasi
paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kerja sejak pengajuan
Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu kepada lembaga OSS.
Rp. 0 (nol) Rupiah.