1. Pelaku usaha di sektor pendidikan meliputi:
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud angka 1
merupakan pelaku usaha untuk pendirian:
3. Pemenuhan Komitmen wajib dipenuhi oleh pelaku usaha paling lama 1 (satu) tahun.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
yang belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen yang meliputi:
Rp. 0 (nol) Rupiah.