1. Persyaratan Administrasi:
2. Persyaratan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Tarif Retribusi tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana terlampir.