1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari OSS.
3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab
4. Bukti kepemilikan tanah atau sewa atas
sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun.
5. Keterangan Domisili LPK dari Pejabat yang
berwenang (Lurah/Kepala Desa).
6. Profil
LPK yang sekurang - kurangnya memuat:
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (Nol) Rupiah.