Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan
menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat
tenaga kefarmasian bekerja yang berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi
apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak
3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi
atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari
pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyalur.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang
lama (untuk perpanjangan izin/SIPA pertama untuk pengajuan SIPA kedua dan SIPA
Kedua untuk pengajuan SIPA ketiga).
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker
(SIPA) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik.