1. Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat
diberikan dalam satu dokumen TDUP, dalam hal pelaku usaha menyelenggarakan
lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu)
manajemen.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang
belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (untuk
bidang usaha jasa transportasi wisata).
5. Izin Usaha Terminal Khusus (untuk bidang
usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata).
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.