1. Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat
diberikan dalam satu dokumen TDUP, dalam hal pelaku usaha menyelenggarakan
lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu)
manajemen.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang
belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (untuk
bidang usaha jasa transportasi wisata).
5. Izin Usaha Terminal Khusus (untuk bidang
usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata).
6. Izin Usaha Angkutan Laut Khusus (untuk
bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal).
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.