1. Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat
diberikan dalam satu dokumen TDUP, dalam hal pelaku usaha menyelenggarakan
lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu)
manajemen.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP) yang belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan
Prasarana yang disyaratkan semua atau sebagian, antara lain:
4. Izin Usaha
Angkutan Tidak Dalam Trayek (untuk bidang usaha jasa transportasi wisata).
5. Izin Usaha
Terminal Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga
wisata).
6. Izin Usaha
Angkutan Laut Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan
kegiatannya menggunakan kapal).
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol)
Rupiah.