1. Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
2. Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP) dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP, dalam hal
pelaku usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1
(satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP) yang belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan
Prasarana yang disyaratkan semua atau sebagian, antara lain:
4.
Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (untuk bidang usaha jasa transportasi
wisata).
5. Izin Usaha
Terminal Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga
wisata).
6. Izin Usaha
Angkutan Laut Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan
kegiatannya menggunakan kapal).
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.