1.
Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
2.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP,
dalam hal pelaku usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di
dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen.
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang belum berlaku efektif dari lembaga
OSS.
3.
Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua atau sebagian, antara lain:
4.
Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (untuk bidang usaha jasa transportasi
wisata).
5.
Izin Usaha Terminal Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan
usaha dermaga wisata).
6.
Izin Usaha Angkutan Laut Khusus (untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam
melakukan kegiatannya menggunakan kapal).
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (nol) Rupiah.