1. Nomor
Induk Berusaha (NIB)
2. Data
Umum Perusahaan:
3. Data
Rencana Investasi:
4. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berlaku efektif dari OSS.
5. dokumen
lingkungan apabila dipersyaratkan.
1. Nomor
Induk Berusaha (NIB)
2. Data
Umum Perusahaan:
3. Data
Rencana Investasi:
4. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berlaku efektif dari OSS.
5. Dokumen
Lingkungan.
6. Dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas
7. Persetujuan
Masyarakat Sekitar yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
8. Toko
Swalayan yang berdiri sendiri:
9. Toko
Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan /kawasan
lain wajib memiliki rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
1. Nomor
Induk Berusaha (NIB)
2. Data
Umum Perusahaan:
3.Data
Rencana Investasi :
4. Dokumen
Lingkungan.
5. Dokumen
Analisi Dampak Lalu Lintas.
6. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berlaku efektif dari OSS.
7. Persetujuan
Masyarakat Sekitar yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
8. Memiliki
hasil analisa kajian sosial ekonomi mayarakat.
9. Memiliki
surat Izin Lokasi apabila belum ada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau
Zonasi.
10. Memiliki
rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
11. Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal strategis seperti lobby, pintu masuk utama dan lift.
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (Nol) Rupiah