1.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Data Umum
Perusahaan:
3. Data Rencana
Investasi:
4. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berlaku efektif dari OSS.
5. dokumen
lingkungan apabila dipersyaratkan.
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Data Umum
Perusahaan:
3. Data Rencana
Investasi:
4. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berlaku efektif dari OSS.
5. Dokumen
Lingkungan.
6. Dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas
7. Persetujuan
Masyarakat Sekitar yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
8. Toko Swalayan
yang berdiri sendiri:
9. Toko Swalayan
yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan /kawasan lain wajib
memiliki rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Data Umum
Perusahaan:
3.Data Rencana
Investasi :
4. Dokumen
Lingkungan.
5. Dokumen
Analisi Dampak Lalu Lintas.
6. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berlaku efektif dari OSS.
7. Persetujuan
Masyarakat Sekitar yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
8. Memiliki hasil
analisa kajian sosial ekonomi mayarakat.
9. Memiliki surat
Izin Lokasi apabila belum ada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau Zonasi.
10. Memiliki
rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
11. Memiliki
rencana penempatan gerai merek lokal strategis seperti lobby, pintu masuk utama
dan lift.
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.
Rp. 0 (Nol) Rupiah